
PERANAN PEREMPUAN DEBAGAI IBU *)
Oleh: Prof DR Ir Zoer’aini Djamal Irwan, MS
GB FALTL Universitas Trisakti
PENDAHULUAN
Tuhan menjadikan segala sesuatunya dalam berpasang-pasangan. Termasuk manusia yang berpasang-pasangan yaitu perempuan dan laki-laki. Perempuan adalah potensi bangsa, akan tetapi bila perempuan tidak berdaya, maka dia akan menjadi beban bangsa. Jumlah penduduk Indonesia lebih dari separohnya adalah perempuan. Bisa dibayangkan betapa besar kerugian bangsa Indonesia bila perempuan masih saja dibiarkan dalam kondisi yang kurang berdaya, atau terdiskriminasi, atau selalu dijadikan objek, dieksploitasi dan lainnya.
Fungsi perempuan secara keseluruhan, selain sebagai hamba Allah, antara lain adalah sebagai isteri, Ibu, sebagai anggota masyarakat, bahkan sebagai sumber daya manusia. Kita selalu sibuk dengan pengembangan pemberdayaan perempuan, agar jumlah perempuan di Indonesia yang secara keseluruhan lebih banyak dari jumlah laki-laki betul-betul menjadi potensi bangsa. Khususnya perempuan sebagai IBU merupakan pendidik pertama dan utama adalah pembentuk generasi. Maka kondisi perempuan sebagai IBU sekarang identik dengan masa depan bangsa.
Sebaliknya bila perempuan itu semakin berdaya, biasanya akan lebih sibuk diluar rumah, apalagi bila jabatannya semakin tinggi, maka waktunya semakin sedikit dirumah. Inilah masalah yang harus kita pikirkan bersama. Karena masalah perempuan hanya urusan perempuan.
PERJALANAN PERJUANGAN PEREMPUAN DI INDONESIA
Sejak penyelenggaraan Kongres Perempuan I, di Yogyakarta pada tanggal 22-25, Desember tahun 1928, salah satu keputusannya adalah pembentukan organisasi perempuan yang mandiri, yang disebut dengan nama PERIKATAN PERKUMPULAN PEREMPOEAN INDONESIA (PPPI). Melalui PPPI itu lah perempuan bersama laki-laki berjuang merebut kemerdekaan. Melalui PPPI juga perempuan berjuang memberdayakan kaumnya untuk terus meningkatakan kualitasnya, sebagai potensi bangsa, bukan menjadi beban bnagsa.
Pada tahun 1935, dilaksanakan Kongres ke II Perempuan Indonesia di Jakarta, yang menghasilkan Badan Kongres Perempoean Indonesia, juga menetapkan bahwa fungsi utama perempuan Indonesia sebagai IBU BANGSA. Pada tahun 1938 dilaksanakan Kongres Perempoean Indonesia ke III di Bandung, salah satu keputusannya menyatakan bahwa pada tanggal 22 Desember dinyatakan sebagai HARI IBU, yang dikukuhkan dengan KepPres no.316, tertanggal 16 Desember 1959, ditetapkan bahwa 22 Desember merupakan Hari Nasional dan bukan Hari Libur.
Sangat berbeda dengan “mothers day” dari negara-negara lain, hari Ibu di Indonesia merupakan hari dimana bangsa Indonesia menghargai jasa-jasa perempuan secara menyeluruh baik sebagai Ibu, sebagai isteri, sumberdaya manusia, sebagai abdi Tuhan, maupuan sebagai pejuang dalam merebut dan mengisi kemerdekaan serta meluruskan jalannya reformasi. Peringatan Hari Ibu setiap tahun, dilakukan untuk senantiasa mengingatkan seluruh bangsa Indonesia, khususnya generasi muda akan makna hari ibu sebagai hari kebangkitan kaum perempuan, serta persatuan dan kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan dan perjuangan bangsa Indonesia.
Lambang Hari Ibu berupa setangkai bunga melati dengAn kuntumnya, yang bermakna;
- Kasih sayang kodrati antara Ibu dan Anak
- Kesucian, kekuatan dan pengorbanan Ibui
- Kesadaran perempuan Indonesia untuk menggalang kesatuan dan persatuan serta keikhlasan berdarmabakti dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
Perempuan terus berjuang agar mendapat kesempatan, dimana-mana sesuai dengan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Namun perlu di pahami bahwa pemberdayaan perempuan di Indonesia pada saat kini, belum jelas arahnya. Bagaimana seharusnya, bagaimana pandangan setiap orang dengan latar belakang yang berbeda, apa dampaknya, apa sasarannya. Apalagi bila dikaitkan dengan Ibu sebagai pendidik pertama dan utama dirumah tangga, padahal dia harus bekerja keluar rumah, kadang2 menyita waktu dari pagi sampai malam, apalagi kalau sudah harus keluar kota. Bagaimana solusinya dan bagaimana pemberdayaan perempuan Indonesia sebagai IBU yang sesuai dengan harkat dan martabat bangsa Indonesia, diera globalisasi ini?
PEREMPUAN SEBAGAI IBU
Kedudukan perempuan dalam masyarakat di Indonesia perlu terus ditingkatkan serta diarahkan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabat bangsa dan budaya Indonesia. Perempuan adalah tiang negara, bila perempuan baik maka baiklah negara dan bila perempuan rusak maka rusaklah negara. Begitu pula syorga berada dibawah telapak kaki IBU. Untuk itu perempuan perlu mempertebal kepercayaan dirinya dengan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun agama. Islam telah mengangkat perempuan setinggi-tingginya. Oleh karena itu, kaum perempuan harus dapat menemukan konsep diri, mengidentifikasikan dirinya, dia mau jadi apa dan mau kemana, yang bersinergi antara IPTEKS dan IMTAQ.
Bila ditanya siapa orang yang paling di hormati dirumah jawabnya adalah Ibu, ditanya sekali lagi tetap jawabnya adalah Ibu, ditanya lagi masih tetap jawabannya adalah IBU. Pertanyaan ke empat baru dijawab BAPAK. Mengapa.... tentu saja karena peranan sebagai IBU itu sangat besar dan sangat penting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator keberadaan perempuan dirumah, rumahnya terlihat terawat, rapih, bercahaya, hijau dan anak-anaknya terawat. Perempuan dalam hal ini bisa saja pembantu rumah tangga, anggota keluarga yang bukan ibu. Apalagi dengan kehadiran seorang ibu. Coba bayangkan bila dirumah ada seorang ibu dan tidak ada seorang ibu, bagaimana kesannya?
IBU adalah pendidik pertama dan utama serta pembentuk generasi. Waktu dirumah lebih efektif, mulai dari mau tidur, bangun tidur, sampai berangkat ke sekolah.... dst. Semuanya dimulai dari rumah. Kalau dari rumah sudah mendapat pendidikan, kelembutan dan kasih sayang IBU, tentu dia akan merasa nyaman dan pikirannya tenang sehingga disekolah sianak pun akan menjadi tenang pikirannya dalam belajar. Tapi bagaimana dengan bila sianak berangkat ke sekolah pikirannya kacau, tidak punya ketenangan dan kenyamanan, bisa saja dia akan menjadi anak yang pendiam atau nakal bahkan sekarang banyak sekali masalah yang “mengintai” anak-anak seperti pornografi, tindak kekerasan, kriminalitas, narkoba, obat-obat terlarang, dan minuman keras. Masalah ini sering dikaitkan karena ibu yang banyak bekerja di luar rumah?
PEKERJAAN DI PENDIDIKAN COCOK UNTUK IBU
Menjadi seorang IBU adalah suatu kebanggan bila dia menjadi IBU yang baik dan Sholehah. Pengalaman saya menunjukkan bahwa, dulu sewaktu saya diangkat menjadi PNS sudah mempunyai 2 orang anak. Waktu saya selesai sekolah di IPB, bukannya saya tidak mau bekerja, karena saya akan merasa rugi bila sudah cape sekolah kok tidak bekerja? Tetapi ini adalah tuntutan sebagi IBU, waktu awal diterima bekerja di dinas Pertanian/Pertamanan DKI, ternyata saya sudah hamil dan “mabuk” terus, lalu saya belum jadi bekerja. Kemudian anak lahir, ternyata tuntutan anak dan sebagai IBU maka bekerjanya ditunda lagi. Begitu terus sampai anak saya 2 orang. Kebetulan ibu saya dapat mendampingi saya beberapa bulan waktu itu saya di Pontianak Kalbar mengikuti suami tahun 1971, akhirnya saya mulai bekerja itupun atas pilihan saya, dengan berbagai pertimbangan akhirnya saya bekerja di dunia Pendidikan Tinggi waktu itu di Universitas Tanjungpura Pontianak. Setelah tiga bulan ibu saya harus pulang kampung dan juga mau mendampingi anaknya yang lain. Maka setiap pagi saya berangkat ke kampus, terlebih dahulu saya mengantar anak-anak ke Yayasan Kesejahteraan Anak, disitu ada TK dan penitipan anak. Anak saya yang 3 th masuk TK dan yang 1,2 bulan masuk penitipan. Untung disana ada Yayasan itu dan bagus sekali karena anak-anak dirawat oleh perawat. Setelah bertugas di Kampus sekitar pukul 4 sore setiap hari, saya pulang sekalian ambil anak-anak saya.
Bidang pendidikan merupakan salah satu daerah di mana perempuan mampu membuat terobosan besar. Tapi bagaimana dengan Ibu yang tidak punya pilihan, akan bekerja dimana? Si IBU akan menerima pekerjaan apa saja, setiap hari pergi pagi pulang malam? Seperti menantu saya yang bekerja di Bank, pagi pukul 5.30 seudah berangkat ke kantor dan pulang rata-rata pukul 20.00. Setelah anak-anaknya masuk pra-remaja yaitu usia yang sangat sensitif, maka si IBU terpaksa berhenti bekerja. Kalau sudah berhenti bekerja di negeri kita ini, artinya sudah masuk kotak, dan sulit atau tidak mungkin akan diterima bekerja kembali. Apalagi sekarang tuntutan zaman IBU sepertinya harus bekerja mencari uang untuk mencukupi kebutuhan keluarganya? Akhirnya sekarang apa saja pekerjaan dilakukan oleh si IBU, selain bekerja di kantor, pedagang, pemulung, tulang sapu di jalan, bahkan menjadi TKW yang meninggalkan anak dan keluarga selama bertahun-tahun, dan beresiko itu. Dimana para TKW banyak dan sering mengalami berbagai penderitaan yang dilakukan oleh oknum-oknum mulai mau berangkat, ditempat bekerja, sampai mau pulang dan setelah mendarat dari pesawat di kapangan terbang, sampai di kampungnya. Oknum-oknum itu antara lain oknum pejabat di airport terminal 4, PJTKI, Travel, pedagang. Lalu bagaimana dengan pendidikan anak-anaknya. Kadang-kadang suaminya menikah lagi dengan uang dari si IBU tadi dan adapula anaknya “dimakan” suaminya atau bapak si anak.
Peranan ibu dalam dunia pendidikan tinggi memang sangat penting, sebab perguruan tinggi membutuhkan sentuhan tangan-tangan IBU baik sebagai dosen maupun sebagai tenaga administrasi. Namun dari pihak Perguruan tinggi juga harus ada kompensasi intik si IBU yang harus meninggalkan rumahnya untuk bekerja di Kampus. Perlu diikirkan dan dipertimbangkan agar anak-anak IBU tadi tidak terlantar selama mereka berada di kampus. Perlu diingat kembali bahwa pendidkan anak merupakan cerminan generasi mendatang. Bila anak-anak IBU tidak terurus sementara IBU bekerja di Kampus, bagaimana dengan nasib generasi mendatang? Maka dengan arif dan bijaksana dalam hal ini perguruan tinggi wajib menyediakan “Ruang Asuh” tempat penitipan anak-anak si IBU, tempat mereka memberikan ASI, memberi makan atau susu tambahan sahingga dapat dilaksanakan dengan nyaman. Hal ini sebenarnya sudah ada ketentuannya, namun belum dilaksanakan. Dengan demikian si IBU dapat bekerja produktif dan anak-anaknya masih mendapat sentuhan halus dan kasih saya dari IBU nya. Seperrti sekarang pada umumnya anak-anak ditinggalkan dengan pembantu, apalagi sekarang semakin sulit mencari pembantu yang benar dan baik. Sebab mereka lebih memilih menjdi TKW kadang-kasag melalui tipuan oknum PJTKI dan banyak sekali yang di manipulasi sewaktu akan pergi menjadi TKW
Hasil penelitian di Jepang (2002), menunjukkan pelestarian budaya di Jepang sangat tergantung kepada IBU dan NENEK. Budaya Jepang menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan sudah jelas arahnya. Perempuan dapat memilih apakah dia mau menjadi seorang wanita karier atau mau menjadi IBU dan menikah. Perempuan Jepang akan mempertimbangkan, bila di mau menjadi wanita karier maka dia tidak akan menikah. Bila dia mau menjadi IBU rumah tangga, begitu menikah dia harus berhenti bekerja. Apakah IBU di Jepang tidak boleh bekerja selamanya? Tidak demikian halnya, bila anak-anak mereka sudah berusia sekolah mulai TK, IBUnya akan mengantarkan, selama si anak sekolah maka si IBU dapat bekerja selama 3-4 jam sehari, hanya untuk 3-4 hari dalam seminggu. Inilah suatu arah yang jelas dan tegas karena IBU juga potensi bangsa dan sebagai sumberdaya manusia. Hal ini didukung pemerintah, serta perusahaan pasti akan menerimanya sesuai dengan kemampuan IBU tadi, yang disebut dengan bekerja “paruh waktu”. Bagaimana dengan di Indonesia? Menurut saya sudah waktunya dapat dilaksanakan, tentu sangat tergantung kepada “goodwill” pemerintah melaui menteri Pemberdayaan Perempuan. Prosesnya juga akan lama, oleh karena itu kita Universitas Trisakti harus sudah mulai memperjuangkannya.
Masalah IBU ini semakin dibahas semakin terlihat bahwa banyak sekali permasalahn yang dihadapi bangsa kita sekarang ini. Mulai dari masalah si IBU hamil dan bayi masih banyak yang meninggal, buta gizi, bita hukum, sembako semakin mahal. Begitu pula biaya pendidikan dan kesehatan yang semakin melam-bung, banyak anak-anak yang terlantar dan menjadi anak jalanan, yang tidak berse-kolah dan buta huruf semakin banyak. Tentu ini adalah tugas pemerintah, yang wajib melaksanakan UU 1945 pasal 33, secara arif dan bIjak sehingga masalah pendidik-an, kesehatan anak-anak terlantar, menjadi tanggung jawab pemerintah. Jangan sampai ada lagi anak bangsa yang bunuh diri karena tidak bisa bayar uang sekolah, membakar diri karena tidak tahan dengan situasi sekarang dsbnya. Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan lapangan pekerjaan, pembina para IBU, menyediakan fasilitas pendidikan. Demikian pula masalah-masalah dilapangan yang “mengintai” anak-anak wajib segera di tuntaskan pemerintah, sehingga pendidikan yang diberikan IBU dengan penuh kasih sayang tidak terganggu.
APA YANG HARUS DILAKUKAN, DAN BAGAIMANA JALAN KELUARNYA?
1. Tidak selalu IBU bekerja harus meninggalkan rumah sepanjang hari. Sekarang dunia internet dan bisnis online, sangat maju an cocok untuk IBU yang mau menambah penghasilan, tanpa keluar rumah dalam waktu yang lama. Oleh karena itu IBU perlu terus mengembangkan diri dan meningkat kualitas dan kemampuannya, a.l dalam IT/
2. Setiap IBU yang mau bekerja, pikirkanlah secara matang mau bekerja dimana, kalau bisa memilih pilihlah, lokasi tempat bekerja juga menjadi pertimbangan. Perlu diingat-ingat bahwa IBU yang hanya melakukan pekerjaan rumah tangga, mengurusi dan mendidik anak-anak bukanlah pengangguran. Mereka bisa menjadi IBU yang profesional.
3. Peranan ibu dalam dunia pendidikan memang sangat penting, sebab perguruan tinggi membutuhkan sentuhan tangan-tangan IBU baik sebagai dosen maupun sebagai tenaga administrasi. Bila IBU masih bisa memilih, maka pilihlah pekerjaan yang cocok untuk IBU, seperti dunia pendidikan..
4. Karena masalah TKW sampai sekarang semakin menjelimat bahkan dapat merusak citra bangsa Indonesia. Maka pengiriman TKW IBU ke luar negeri perlu di STOP secara konsekwen dan konsisten sesuai dengan yang sudah diputus kan. Bila masih perlu dilanjutkan hendaklah sangat selektif baik negara tempat bekerja maupun bagi calon-calon TKW. Persyaratan yang sudah ditentukan harus dilaksanakan dan tidak boleh di manipulasi seperti sekarang ini.
5. Pemerintah wajib memikirkan agar bekerja “PARUH WAKTU” seperti di Jepang dapat dilaksanakan dan didukung pemerintah serta perusahaan, serta setiap perusahaan berkewajiban menerima IBU bekerja paruh waktu itu. Dengan demikian perusahaan itu akan menjadi dinamis, kreatif dan semakin dapat meningkatkan lapangan kerja.
6. IBU yang bekerja di kantor seperti perguruan tinggi, sudah waktunya menye diakan “Ruang Asuh” atau tempat penitipan bagi anak-anak si IBU dan tidak dibebankan pada si IBU. Memang tidak mudah pelaksanaannya, namun wajib dilaksanakan, misalnya bila karyawatinya mencapai atau lebih dari 50 orang.
PENUTUP
- Peran perempuan cukup penting, artinya bicara tentang perempuan berarti kita bicara tentang masa depan bangsa. Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan perempuan yang produktif dan terarah oleh semua pihak secara terus menerus, sesuai dengan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
- IBU sebagai pendidik pertama dan utama adalah pembentuk generasi, maka keberadaan IBU di rumah sangat dibutuhkan. Bila Ibu harus bekerja di luar rumah, seyogianya sewaktu IBU bekerja diluar rumah tidak terlalu lama, tidak lebih dari 6-8 jam setiap hari. Selama IBU tidak dirumah seyogainya terlebih dahulu dipersiapkan pengganti peranan IBU, terutama yang anaknya masih BALITA.
- Bila IBU harus bekerja untuk menambah penghasilan, maka perlu dipertimbangkan mau bekerja apa dan dimana.
- Agar mengurangi IBU bekerja di luar rumah maka pemerintah wajib segera memperluas lapangan kerja, sehingga semua laki2 atau bapak2 dapat menjalankan fungsinya bekerja untuk mencari uang.
REKOMENDASI
1. Mengingat krisis moral dan etika bahkan krisis sosial yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, pemerintah wajib memperhatikan dan melakukan pendidikan untuk pembantu rumah tangga, sebagai pengganti IBU dirumah, selama IBU harus meninggalkan rumah untuk bekerja.
2. Ruang Asuh atau Taman Penitipan, disetiap kantor dimana IBU banyak bekerja, seperti di Universitas Trisakti sudah waktunya disediakan secara gratis. Ruang Asuh ini merupakan kompensasi untuk para IBU yang bekerja.
3. Perlu di perjuangkan kerja “paruh waktu” bagi IBU. Tentu saja IBU bekerja akan lebih produktif, karena IBU akan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Selain mendapatkan imbalan uang, juga si IBU tidak menjadi jenuh karena selama nak-anaknya belajar IBU mengisi waktu dengan bekerja “paruh waktu”, meningkatkan wawasan dan keterampilan serta pergaulan.
4. Sudah terlalu sering diputuskan dalam berbagai pertemuan, namun pengiriman TKW tetap berlangsung. Dalam pelaksanaannya banyak sekali terjadi penyimpangan dari ketentuan yang sudah dibuat, sehingga sampai sekarang masih masalah yang dihadapi TKW. Masalah itu mulai dari keberangkatan, ditempat kerja, sampai pulang ke kampung halamannya. Belum lagi masalah lain dikeluarganya sendiri. Oleh karena itu STOP pengiriman IBU menjadi TKW, kemana saja, terutama ke ARAB.
5. Sudah waktunya pemerintah melaksanakan pasal 33 UU 1945 secara konsekwen dan konsisten, antara lain penyediakan lapangan kerja, pembinaan para IBU dan orang tua, biaya pendidikan dan kesehatan.
Jakarta, 22 Desember 2011
PROF. DR. IR. ZOER’AINI DJAMAL IRWAN, M.S.
GB FALTL Universitas Trisakti Jakarta
Sebagian besar isinya disampaikan pada peringatan Hari Ibu Universitas Trisakati Jakarta,
16 Desember 2011 di lantai 12 GD M, Universitas Trisakti Jakarta